Hidup kita bisa dikatakan dibatasi oleh waktu. Takkan selamanya abadi, maka tentu sangat penting sekali untuk mengisi dan menghiasinya dengan kegiatan yang bervariasi. ini diharapkan agar hidup ini menjadi indah dan menyenangkan.

Rabu, 02 Maret 2011

Kaliber

  1. Fungsi

    Untuk memeriksa batas ukur secara langsung atau tidak langsung, sebagai alat pembanding ukuran.

  2. Ukuran pada kaliber

    Ukuran pda kaliber terbagi menjadi:

  • Ukuran standar sebagai acuan.

    Pada kaliber yang digunakan sebagai ukuran standar acuan adalah kaliber yang berbentuk blok ukur, yang dibuat khusus dengan ketelitian yang sangat tinggi. Blok ukur ini digunakan untuk mencocokkan ukuran dari alat – alat ukur dan digunakan pula sebgai alat kalibrasi untuk menera alat – alat yang aktif digunakan.

  • Ukuran standar batas atau limit.

    Kaliber ini mempunyai dua ukuran:

    • Ukuran maksimum yang diijinkan sebagai kaliber Go
    • Ukuran minimum yang diijinkan sebagai kaliber Not – Go

    Contoh:

    Suatu produk mempunyai ukuran diameter 22 mm dengan toleransi +0,5 mm dan -0,3 mm.

    Jawab:

    Kita perlu kaliber yang mempunyai ukuran maksimum 22 + 0,5 = 22,5 mm sebagai kaliber Go, dan ukuran minimum 22 – 0,3 = 21,7 mm sebagai kaliber Not – Go. Kaliber ini dapat kita buat atau kita stel dua buah jangka sorong pada ukuran – ukuran tersebut.

  1. Setel ukuran janka sorong pada ukuran minimum (Not – Go) yaitu ukuran 21,7 mm.
  2. Setel ukuran jangka sorong pada ukuran maksimum sebagai kaliber Go yaitu pada ukuran 22,5 mm.
  1. Prosedur pengukuran
    1. Siapkan benda ukur yang akan diperiksa.
    2. Tentukan batas – batas toleransinya, ukuran maksimum dan ukuran minimum.
    3. Siapkan dua alat ukur, misalnya jangka bengkok, mistar sorong, atau micrometer.
    4. Setel kedua alat ukur tersebut pada ukuran minimum sebagai kaliber Not – Go dan pada ukuran maksimum sebagai kaliber Go.
    5. Ukur produk atau benda kerja dengan kaliber Not – Go:

      Jika masuk:

      Berarti produk tersebut gagal dan merupakan benda reject.

      Jika tidak masuk:

      Berarti produk lolos pada pemeriksaan pertama dan memenuhi standar minimum.

    6. Pisahkan benda yang reject dan benda yang memenuhi standar minimum.
    7. Periksa produk yang telah memenuhi standar mimimum tersebut dengan kaliber kedua yaitu kaliber Go,

      Jika masuk:

      Berarti produk tersebut dinyatakan memenuhi standar toleransi yang diijinkan.

      Jika tidak masuk:

      Berarti benda tersebut masih mempunyai ukuran yang terlalu besar, dan harus dikerjakan kembali pada proses pemesinan lebih lanjut.

    8. Pisahkan produk yang memenuhi standar toleransi dengan produk yang harus dikerjakan lebih lanjut tersebut pada tempat yang telah disediakan.
  2. Alur pengukuran produk

    Pada QC (Quality Control) produk diukur dengan proses aliran sebagai berikut:

Alat ukur Pembanding ketinggian

Alat Ukur Pembanding Ketinggian

Alat ukur pembanding ketinggian disebut juga kaliber ketinggian adalah sebuah alat sebagai pembanding ukuran ketinggian standar dengan tinggi objek ukur yang terdiri atas:

  • Kaliber induk ketinggian
  • Blok geser, pupitas atau penggores.

    Prosedur dan teknik penggunaan alat ukur pembanding ketinggian:

  • Letakkan objek ukur, kaliber induk ketinggian dan blok geser pada meja rata.
  • Geserkan kaliber ketinggian (blok geser dan kelengkapannya) pada alat ukur (kaliber induk ketinggian) sebagai ukuran standar yang akan digunakan untuk mengukur atau membandingkan dengan ukuran objek ukur (benda kerja).
  • Usahakan ujung penggores atau sensor pada pupitas menyentuh permukaan blok ukur pada kaliber induk ketinggian. Stel pada posisi nol atau kencangkan baut pengikatnya jika menggunakan penggores.
  • Geserkan kaliber ketinggian (blok geser) yang telah diset ukuran ketinggiannya pada benda kerja.
  • Bandingkan ketinggian blok ukur dengan ketinggian kaliber apakah sama, lebih tinggi atau lebih rendah, memenuhi standar toleransi atau di luar standar toleransi yang diberikannya.
  • Simpulkan hasil pengukurannya:
    • Memenuhi standar ukuran yang diminta.
    • Tidak memenuhi standar toleransi yang diberikan.

Keterangan:

Untuk mengukur benda kerja yang ditoleransi kita harus membuat dua kaliber katinggian, yang terdiri atas:

  • Kaliber ketinggian yang diset untuk ukuran tinggi maksimum sebagai kaliber Go.
  • Kaliber ketinggian yang diset untuk ukuran tinggi minimum sebagai kaliber Not – Go.
  1. Pengesetan ukuran standar pada kaliber induk.
  2. Pengukuran pada objek ukur.

    Pengukuran ukuran standar ketinggian pada kaliber induk dengan menggunakan dial indicator atau pupitas. Ukuran diset pada ukuran nominal.

    Pengukuran kaliber induk pada objek ukur, langsung dapat diketahui toleransinya pada alat ukur pupitas atau dial indikatornya.

    Pada kaliber ini, tidak perlu dibuat dua kaliber, tetapi cukup diset pada dial indicatornya atau pada pupitasnya, mengenai besar toleransi yang diijinkan.